Sabtu 14 Oct 2017 06:36 WIB

Fahri Hamzah: Densus Tipikor Hanya Unit dalam Kepolisian

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah mengatakan, Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk Polri tidak akan tumpang tindih dengan KPK. Pasalnya, kata dia, Densus Tipikor merupakan Unit dalam Kepolisian Republik Indonesia.

"Densus tipikor itu bukan merupakan suatu institsi dengan yang keluar atau keluar dari fungsi tang ada diundang-undang kepolisian, KUHAP dan KUHP," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (13/10).

Oleh sebab itu, lanjut Fahri, Densus Tipikor tidak memiliki ekstensi kewenangan, dan tetap memiliki wewenang sebagai Institusi Polisi yang ada dalam Undang-Undang yakni KUHP, KUHAP, tentang Tipikor. Namun, lanjut dia, badan dan bentuk dari Densus tidak bisa seperti KPK karena KPK itu institusi transisional, sementara kepolisian institusi permanen.

Oleh karena itu, Fahri menilai usaha dari polisi untuk memerangi Tipokor sudah serius sebagaimana dalam memberantas teroris, dan narkoba. "Kalau narkoba kan BNN bekerja dengan UU Psikotropika, ada ekstensi kewenangan juga disana misalnya kontrol deliveri, polisi bisa berpura-pura sebagai pengguna narkoba, penjual narkoba, itu ada dalam UU Psikotropika," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement