Jumat 13 Oct 2017 20:03 WIB

Fahri Hamzah: Anies-Sandi tak Boleh Partisan

Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno
Foto: ANTARA
Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak boleh partisan ketika memimpin Jakarta, karena masyarakat sudah terpecah ketika Pilkada Jakarta 2017 sehingga keduanya harus bisa menyatukan.

"Anies-Sandi tidak boleh partisan karena warga Jakarta dan masyarakat Indonesia terpecah ketika Pilkada Jakarta. Saat ini keduanya milik semua orang sehingga tidak boleh partisan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (13/10).

Dia berharap Anies-Sandi memberikan sinyal-sinyal positif untuk semuanya sehingga bisa mengobati "luka" pihak yang sempat muncul ketika Pilkada Jakarta. Fahri menilai Anies-Sandi harus bisa menyatukan kelompok-kelompok yang sempat terpisah bahkan kalau bisa meyakinkan publik bahwa sebenarnya masyarakat bisa bersatu menghadapi masa depan di Jakarta.

"Lalu yang kedua, mentalitas Anies-Sandi dalam bekerja ambil yang positif dari yang pernah dilakukan pemerintah sebelumnya," ujarnya.

Dia meyakini kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama maupun Djarot Saiful Hidayat memiliki nilai positif dalam bekerja sehingga bisa dilanjutkan Anies-Sandi dan tinggalkan yang buruk. Dia menilai apabila hal itu dilakukan maka Jakarta punya harapan baru sehingga tidak memunculkan ketegangan baru dan hal-hal simbolik dari masa lalu yang merupakan dinamika dari ketegangan Pilkada yang harus dihentikan.

Rencananya Presiden Joko Widodo akan melantik Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara pada Senin (16/10). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pelantikan tersebut sudah diagendakan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sumarsono mengatakan prosesi terdiri dari pengucapan sumpah dan janji, kemudian pakta integritas, pelantikan dan diakhiri dengan ramah tamah dengan para undangan. Sementara itu, menurut dia, serah terima jabatan dari Djarot Saiful Hidayat kepada Anies Baswedan, paling cepat dilakukan satu jam setelah pelantikan dan paling lambat tiga hari setelah pelantikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement