Jumat 13 Oct 2017 06:36 WIB

PLN Pastikan tak Pernah Tawarkan Jasa dan Barang

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Alat untuk mengisi token listrik (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Alat untuk mengisi token listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak pernah meminta pelanggan mengganti meteran listrik dari pascabayar ke prabayar. Jikapun ada, PLN tidak meminta biaya untuk penggantian itu alias gratis.

"Kalau ada yang mau ganti pascabayar ke prabayar gratis. Tak pernah pungut apapun, hanya untuk beli tokennya saja Rp 20 ribu," kata Jenderal Manager Perusahan Listrik Negara (PLN) Ikhsan Asaad di Polda Metro Jaya saat ikut rilis penangkapan pelaku penipuan yang mengaku petugas PLN, Kamis sore (13/10).

Ikhsan memastikan, PLN tidak pernah menugaskan tim sales mendatangi setiap pelanggan PLN di seluruh Indonesia menawarkan jasa pergantian meteran, alat penghemat daya, atau box KWH meter. "Baik di Jakarta dan seluruh Indonesia. Bila ada yang melakukan demikian silahkan laporkan ke PLN melalui 123, atau dari seluler 021023, kalau luar 021123," katanya.

Iksan mengatakan, PLN tidak pernah memaksa pelanggan mengganti meteran dari pascabayar ke prabayar. Karena PLN tidak mau merugikan masyarakat dengan menawarkan jasa atau penjual barang. "Kalau ada pelanggan yang ganti meteran misalnya bisa langsung hubungi kami dan nanti tanpa dipungut biaya apapun," katanya.

Ikhsan berjanji akan menindak tegas jika ada petugas PLN yang menawarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan intansi PLN. Seperti diketahui, Subdit II Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Dirman (31) di rumah kontrakan di Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (9/10/2).

Dirman ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Atas perbuatannya itu, Dirman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement