REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan 11 pelaku perusakan di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 tentang Perusakan Barang Milik Orang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang yang diamankan pada saat peristiwa perusakan itu terjadi. Perusakan ini berawal dari tidak terimanya terhadap keputusan MK yang tidak memenangkan pasangan Calon Bupati Tolikara Jhon Tabo-Barnabas Weya di Pilkada 2017.
"Sudah ada 11 orang kita naikan statusnya jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya , Kamis (12/10).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, selain menggunakan pasal umum di KUHP, Polda juga sedang mencoba memasukan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena para pelaku membawa senjata tajam. "Maka UU Darurat juga sedang kita siapkan," katanya.
Argo menuturkan, perusakan terhadap kantor Kemendagri pada Rabu (11/10) memang tidak direncanakan sebelumnya oleh pendukung pasangan calon bupati yang mangatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara. Mereka, kata Argo, melakukan secara spontan karena kesal menunggu kepastian dari Dirjen Otonomi Daerah setelah putusan MK calon yang didukungnya kalah.
Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka terbukti merusak pot, mobil, kaca kantor dipecah. Bahkan ada juga yg melakukan penganiyaan terhadap pegawai Kemendagri.