REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, semua fraksi di DPRD telah menyepakati pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dia mengklaim, raperda ini tidak terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Keseluruhan fraksi menyetujui pembahasan, tapi bukan reklamasi, tata ruang. Kita nggak ada urusan dengan reklamasi tapi zona pesisir dan tata ruang," kata dia usai rapat pimpinan gabungan dengan pimpinan DPRD, seluruh fraksi dan Sekretaris Daerah DKI di kantor DPRD, Kamis (12/10).
Pembahasan dua raperda tersebut sempat mandek karena anggota DPRD DKI Sanusi tertangkap oleh KPK. Saat itu, Sanusi menjadi ketua fraksi Gerindra. Kasus itu menjadi perhatian publik luas karena melibatkan banyak pihak, termasuk staf khusus Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja yang beberapa kali dipanggil KPK untuk bersaksi.
Menurut politikus PDIP ini, raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu tidak secara khusus membahas reklamasi. Aturan tentang tata ruang, kata Prasetio, adalah kewajiban dari pemerintahan daerah yakni Pemprov DKI dan DPRD. Sementara reklamasi, menurutnya, menjadi domain pemerintah pusat.
"Tugas saya sebagai DPRD dan pemerintah daerah itu harus membahas masalah tata ruangnya. Kalau sudah menjadi daratan gimana? Tugas siapa? Pemerintah pusat? No. Ini urusan pemerintah daerah," ujar dia.
Dia menambahkan, pembahasan raperda hampir pasti akan dilakukan saat Anies dan Sandi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI. Prasetio mengklaim pembahasan tak harus terburu-buru dan selesai di kepemimpinan Gubernur Djarot. Dia juga enggan berandai-andai terkait sikap Anies-Sandi nantinya.
"Saya rasa Pak Anies dan Pak Sandi obyektif. Kalau memang itu nggak layak, silakan Pak Anies dan Pak Sandi," ujar dia.