Kamis 12 Oct 2017 15:39 WIB

Puluhan Ribu Warga Kabupaten Semarang Belum Miliki KTP-El

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Belum tuntasnya persoalan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), membuat 59.595 warga Kabupaten Semarang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Padahal mereka semua sudah tuntas melakukan perekaman data KTP=el.

Sehingga berbagai urusan administrasi yang membutuhkan KTP-el, untuk sementara menggunakan Surat Keterangan (Suket), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. "Untuk urusan di administrasi yang membutuhkan kehadiran KTP, sementara pakai lembar suket ini," ungkap Wahyu Widianto (38), warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kamis (12/10).

Karyawan sebuah koperasi di Kota Semarang ini mengaku sudah melakukan rekam data di kantor Dispendukcapil, awal 2016 lalu. Namun hingga saat ini belum mengantongi KTP-el.

Kendati begitu, ia tak mempersoalkan meski belum mengantongi KTP-el secara fisik. Karena lembar suket tersebut masih bisa digunakan untuk mengurus beberapa hal terkait dengan administrasi.

Misalnya saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. "Paling-paling hanya urusan dengan perbankan saja yang masih harus repot melampirkan fotokopi suket yang dilegalisir oleh Dispendukcapil," tandasnya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengamini, Dispendukcapil Kabupaten Semarang hingga saat ini masih kekurangan sebanyak 59.595 keping blangko KTP-el. Sejauh ini, dia menyebutkan, distribusi blangko KTP-el dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri juga masih sangat terbatas. "Paling-paling, tiap pengiriman kami hanya mendapat kiriman 10 ribu keping," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, jumlah warga Kabupaten Semarang di 19 kecamatanyang telah melakukan rekam data mencapai 92.675 orang. Namun hingga saat ini Dispendukcapil Kabupaten Semarang barumenerima total 33.080 blangko KTP-el.

Meski belum memegang e-KTP, namun sebanyak 59.595 warga dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang saat ini dipastikan sudah memegang surat keterangan KTP-el sebagai pengganti sementara. Sebelumnya surat keterangan KTP-el ini diterbitkan dengan masa berlaku enam bulan. Namun kini Dispendukcapil Kabupaten Semarang telah menerbitkan KTP-el yang masa berlakunya sampai dengan KTP-el diterbitkan.

Budi juga menyampaikan, Dispendukcapil Kabupaten Semarang juga masih terus melakukan perekaman data kepada warga wajib KTP-el yang belum melakukan. "Jadi sambil menunggu droping blangko KTP-el proses rekam data warga juga kami lakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement