Rabu 11 Oct 2017 19:38 WIB

LPSK Berharap RUU Terorisme Rampung Sesuai Target

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai sesuai target yakni akhir 2017. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengapresiasi terkait hak korban yang diberikan tanpa tergantung putusan pengadilan.

"Ini sangat positif," ucapnya di Jakarta, Rabu (11/10).

Semendawai melanjutkan, adanya RUU dengan pengaturan lebih kuat terkait pemenuhan hak korban juga akan membuat posisi korban menjadi sedikit lebih baik. Hal ini, meskipun tidak menghilangkan sama sekali trauma dan derita korban, kata dia, paling tidak bisa memberikan semangat bagi korban untuk bertahan.

Menurutnya, sebelumnya korban terorisme sulit sekali mendapatkan hak-hak mereka. Maka adanya UU ini diharapkan akan semakin mempermudah korban mendapatkan haknya.

"LPSK siap mendukung sesuai peran kami", katanya.

LPSK memberi masukan beberapa poin kepada Panja RUU. Saran-saran itu juga telah disetujui untuk dimasukkan ke dalam draft RUU. Masukan dari LPSK itu di antaranya soal kompensasi, bantuan medis dan santunan kematian. LPSK yakin RUU yang menjadi revisi atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini akan memperkuat pemenuhan hak korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement