REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan otoritas bandara menangkap warga Lhokseumawe, Aceh, berinisial NU (46), di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 223,95 gram di dalam anusnya.
"Begitu kita dapat informasi masyarakat, yang bersangkutan langsung kita amankan setibanya di bandara," kata Kepala BNNP NTB Kombes Pol Imam Margono di Mataram, Rabu.
Pelaku diketahui datang ke Lombok menggunakan maskapai penerbangan jalur Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap petugas pada Selasa (10/10) siang, sekitar pukul 15.50 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti kristal putih diduga sabu dalam empat paket yang dikemas dalam plastik hitam berbentuk bulat seperti telur ayam. Seluruh barang bukti disembunyikannya di dalam anus.
Dengan menerima imbalan Rp 5 juta, pelaku menyanggupi untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya tidak disebutkan oleh petugas.
"Karena ini sifatnya teknis, jadi identitas kepada siapa dan dari siapa barangnya tidak bisa kita sebutkan," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku menerangkan bahwa penyelundupan sabu ke Lombok ini sebelumnya sudah pernah berhasil dilakukan. Dalam perannya sebagai kurir, pelaku mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan sabu dari Batam kepada pemesan yang ada di Lombok.
Pelaku yang saat ini telah diamankan di kantor BNN Kota Mataram dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana mati, minimalnya lima tahun penjara," ucapnya.