Selasa 10 Oct 2017 14:38 WIB

Masa Penahanan Bos First Travel Diperpanjang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh biro perjalanan umrah, First Travel. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

"Penahanan itu kan ada penyidik diberi kewenangan hanya sampai 20 hari, kemarin yang diperpanjang adalah tersangka Anniesa dan Andhika," ujar Juru Bicara Polri, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, Selasa (10/10).

Slamet menjelaskan, untuk mekanisme perpanjangan, terdapat perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua. Kendati demikian, Slamet enggan menjelaskan penahanan ini penahanan ke berapa. "Tunggu 40 hari ke depan," katanya singkat.

Seperti diketahui, Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sejak Rabu (8/8). Sementara pada Jumat (18/8), Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement