REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting ke kejaksaan pada pekan ini.
"Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (9/10).
Kombes Argo mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk saksi ahli dan sejumlah alat bukti terkait kasus yang menyeret aktivis media sosial tersebut. Argo menuturkan penyidik akan membuat ringkasan atau resume pemberkasan BAP tersangka Jonru yang akan diserahkan kepada jaksa peneliti.
Setelah berkas diterima kejaksaan maka penyidik kepolisian menunggu analisis jaksa untuk menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19) selama 14 hari kerja. Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.