Senin 09 Oct 2017 10:09 WIB

MA Diminta Tegakkan Aturan Berhentikan Hakim Penerima Suap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) tengah diuji komitmennya untuk menjalankan maklumatnya berkaitan pengawasan dan pembinaan kepada jajaran hakim di bawahnya. Hal ini menyusul kembali ditangkapnya hakim, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono oleh KPK karena diduga menerima suap dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha terkait kepengurusan perkara.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI-FHUI) Choky Ramadhan mengingatkan, maklumat tersebut dikeluarkan oleh MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali periode terbarunya pada bulan lalu. Maklumat tersebut berisi bahwa MA akan memberhentikan Pimpinan MA atau pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dan seterusnya apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

"Penangkapan ini menjadi tes apakah MA dapat menerapkan maklumat secara utuh atau tidak. Oleh karenanya ini menjadi ujian. Apakah MA benar-benar berkomitmen tidak hanya membuat dokumen tertulis, tetapi juga menjalankannya," ujar Choky kepada Republika pada Senin (9/10).

Ia menyebutkan, jika maklumat tersebut tidak dijalankan, maka kepercayaan masyarakat akan semakin melemah kepada MA. Bahkan menurutnya di internal sendiri, maklumat akan jadi dipandang sebelah mata saja oleh jajaran di bawahnya.

Hal ini tentu kata dia, memiliki dampak yang kurang baik ke depannya. "Sehingga tidak memiliki dampak dalam mengubah perilaku dan peningkatan pengawasan," ujar Choky.

Choky melanjutkan, bukan tidak mungkin ke depan ada oknum-oknum hakim maupun unsur peradilan yang kembali terlibat suap. Karenanya, penangkapan terhadap hakim kali ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh MA.

"Dalam hal ketua PT yang ditangkap, evaluasi pengawasan tentu pada pimpinan-pimpinan MA yang betanggung jawab pada pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai penangkapan hakim menjadi titik balik MA bahwa sudah saat membangun kolaborasi konstruktif dengan lembaga lain dalam hal pengawasan. "Baik itu dengan Komisi Yudisial (KY) Ombudsman, dan KPK," katanya.

Diketahui KPK menetapkan  Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dan Anggota Komisi XI DPR-RI Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal ini setelah Aditya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai menyerahkan uang kepada Sudiwardono di lobi sebuah hotel di Kawasan Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10)

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement