Sabtu 07 Oct 2017 08:38 WIB

Polisi Pelajari Laporan Terhadap Eggi Sudjana

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Praktisi hukum Eggi Sudjana (tengah).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Praktisi hukum Eggi Sudjana (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mempelajari laporan terkait ujaran kebencian yang dituduhkan pada praktisi hukum Eggi Sudjana. Dalam laporan itu, Eggi diduga mengucapkan ujaran bernada kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam sebuah wawancara dengan media massa.

“Kami sudah terima laporan terkait pelaporan atas nama Eggi Sudjana, dalam hal ini Polri wajib untuk menerima semua laporan aduan yang ada, akan kami pelajari, dalami dan selidiki," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Sabtu (7/10).

Polisi akan melakukan upaya pemeriksaan awal terkait adanya unsur delik atau tidak terhadap tuduhan menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat atas SARA. "Pelajari dulu, dalami dulu, kalau ada yang dibutuhkan informasi dari pelapor diminta, barang bukti yang diberikan video yang sudah diserahkan ke penyidik," ungkap Martinus.

Eggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video wawancara yang beredar di kalangan warganet. Eggi dilaporkan oleh Sures Kumar dari DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) pada Kamis (5/10). Pada laporan itu, Sures menyertakan barang bukti video dan pemberitaan media massa.

"Ada video viral di media sosial, kemudian ada pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures, Kamis (5/10). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement