Sabtu 07 Oct 2017 08:41 WIB

Bulan November, akan Ada Angkot Eksekutif di Sukabumi

Petugas PT PGN mengisi bahan bakar gas (BBG) angkutan kota di SPBG Jl Moh A Salmun, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas PT PGN mengisi bahan bakar gas (BBG) angkutan kota di SPBG Jl Moh A Salmun, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, menargetkan bisa meluncurkan angkutan kota (angkot) konvensional kelas eksekutif pada November 2017 yang akan langsung dioperasikan.

"Saat ini masih dalam tahap pengerjaan di perusahaan karoseri PT Panca Tunggal. Saat ini rancangbangunnya sudah selesai tinggal tahap finishing," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, awal rencananya angkot eksekutif ini akan diproduksi secara masal, tetapi pihak perusahaan belum siap sehingga untuk sementara ini baru satu prototype yang bisa menjadi percontohan dan stimulan agar minimalnya bisa menarik perhatian dulu pengguna jasa angkot.

Kehadiran angkot eksekutif ini awalnya ditargetkan pada Hari Perhubungan Nasional bisa dilaunching, tapi ternyata kesiapan armadanya belum selesai. Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan pengerjaannya.

Lanjut dia, jika sudah seseuai dengan ekspektasi makan akan segera dibuat legalitasnya. Nantinya angkutan umum di Kota Sukabumi ada dua pelayanan ekonomi dan eksekutif. Angkot eksekutif ini tempat duduknya menghadap ke depan, atau berbeda dengan yang biasa yakni tempat duduknya ke pinggir atau penumpang saling berhadapan.

"Angkot ini akan dilengkapi AC, Wifi, televisi dan pelayanan lainnya sehingga penumpang bisa nyaman saat berada di dalam angkutan umum tersebut," tambahnya.

Rachman mengatakan, angkot perlu ada terobosan atau inovasi dan perbaikan pelayanan agar bisa bersaing dengan angkutan umum berbasi daring atau online yang saat ini tengah marak.

Sementara pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa koperasi angkot untuk berbenah dari segi pelayanan. Apalagi, peraturan untuk membatasi angkutan online dari pusatnya sampai sekarang belum jelas dengan dibatalkannya Permenhub Nomor 26/2017 oleh Mahkamah Agung.

Sehingga, sampai sekarang aspek legalitas operasionalisasi online belum jelas. "Kami ingin ada revisi, kami juga berbenah dalam hal pelayanan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement