Jumat 06 Oct 2017 23:44 WIB

Kemenkes: Imunisasi adalah Hak Anak Atas Layanan Kesehatan

Dokter menyuntikkan vaksin campak dan rubella (measles and rubella/MR) kepada anak dengan faktor risiko kondisi ikutan pascaimunisasi di RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/8).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Dokter menyuntikkan vaksin campak dan rubella (measles and rubella/MR) kepada anak dengan faktor risiko kondisi ikutan pascaimunisasi di RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Sub Direktorat Imunisasi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Prima Yosephine menegaskan, imunisasi merupakan hak anak untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Untuk itu kami berharap masyarakat memanfaatkan program imunisasi Meases Rubella (MR) yang sedang kita laksanakan demi kesehatan anak pada masa datang," kata Prima usai Diskusi Imunisasi MR di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10).

Menurut dia, program imunisasi MR yang akan berakhir pada 14 Oktober 2017 bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar membawa anaknya segera mendapatkan imunisasi tersebut. "Kami menargetkan minimal 95 persen anak mendapatkan imunisasi. Tetapi pada prinsipnya kami ingin semua anak mendapatkan imunisasi MR tersebut," ujarnya.

Risiko jika tidak mendapatkan imunisasi MR ini tentunya anak bisa terkena infeksi campak, komplikasi yang sangat berat hingat sampai radang otak, paru, dan lainnya. "Jadi imunisasi MR ini sangat penting bagi anak melindungi dirinya dari penyakit," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular (P-3M) Dinas Kesehatan Kota Depok, Yuliandi mengatakan program imunisasi MR di Kota Depok sudah mencapai 95,06 persen. Meski demikian, pihaknya belum puas dengan capaian tersebut. "Jangan sampai ada anak yang terlewatkan untuk mendapatkan imunisasi MR," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement