Sabtu 07 Oct 2017 00:33 WIB

Margarito Berharap MK tak Membuat Dagelan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat semacam dagelan. Dagelan dengan mengatakan ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan open legal policy.

"Saya berharap betul MK tidak membuat dagelan dengan mengatakan angka 20 persen itu adalah kebijakan hukum terbuka. Saya harap betul itu," ungkap Margarito ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/10).

Margarito memiliki alasan kenapa hal itu ia sebut sebagai dagelan. Menurutnya, apabila hal tersebut dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka, kenapa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) disatukan.

"Mengapa itu jadi soal, karena Pileg kan diatur dalam pasal lain, Pilpres diatur dalam pasal lain di UUD. Karena itu beberapa waktu lalu dipisahkan kan itu. Tapi sekarang MK sendiri sudah mengatakan tidak bisa," kata dia.

Sehingga, kata Margarito, jika saat ini MK kembali mengatakan itu sebagai open legal policy, maka ia anggap hal tersebut sebagai dagelan. "Asli dagelan," sambung dia.

Ia pun merasa yakin MK akan mengabulkan gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden. Dengan begitu, ambang batas itu kembali ke angka nol. Sehingga, partai siapa pun, yang penting telah terdaftar, memiliki hak untuk mengajukan calon, baik itu legislatif mau pun presiden.

"Tentunya apakah partai itu memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atau tidak. Kalau memenuhi, lahirlah hak itu," jelas Margarito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement