Jumat 06 Oct 2017 18:20 WIB

Televisi Swasta Berjaringan Banyak Belum Patuhi Aturan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Gita Amanda
Menonton televisi. Ilustrasi
Foto: .
Menonton televisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 10 televisi swasta yang berjaringan tetapi masih banyak yang belum laksanakan aturan mereka harus mempunyai program siaran lokal 10 persen. Kalau dipersentase jumlahnya sekitar 75 persen yang belum laksanakan aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Sapardiyono yang baru saja dikukuhkan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X bersama enam anggota lainnya sebagai Anggota KPID DIY Periode 2017-2020 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat (6/10).

Ia mengatakan televisi berjaringan yang belum melaksanakan aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi dan dalam Perda Penyiaran bisa diberi sanksi denda. "Selama ini sanksinya baru berupa teguran satu dan dua," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia S, Rahmat M. Arifin mengapresiasi Pemda DIY yang telah memiliki Perda Penyiaran. Perda tersebut mengakomodir ketika TV Swasta berjaringan yang ada di Yogyakarta bersiaran, harus menggunakan bahasa Jawa untuk tetap mempertahankan konten lokal yang menjadi spirit keistimewaan dan Perda penyiaran.

KPID mendapat amanat untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada televisi berjaringan yang melanggar. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi mulai teguran, penghentian sementara pengurangan durasi. Meski ada juga kewenangan pencabutan, namun baru diberikan bila ada lembaga penyiaran tidak patuh, sedangkan denda harus diputuskan melalui pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement