Selasa 02 Dec 2014 01:00 WIB

Siarkan Iklan Rokok KPI Belum Bisa Jatuhkan Denda, Ini Penyebabnya

Rep: C62/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Stiker seram di rokok
Stiker seram di rokok

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan denda Rp 1 miliar kepada tujuh stasiun televisi swasta yang dinilai melanggar Undang-Undang‎ Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Pasalnya, tujuh stasiun televisi seperti SCTV, MNC TV, RCTI, Global TV, Metro TV, Indonesia, dan ANTV yang telah menyiarkan iklan rokok di luar ketentuan menyiarkan iklan rokok pada Pukul 21.30 sampai 05.00.

Menanggapi permintaan itu Komisioner KPI Agatha Lily mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti‎ laporan dari KMS, namun bentuknya tindak lanjutnya seperti apa KPI masih harus mendiskusikannya dengan seluruh anggota komisioner KPI.

"Nanti  kita diskusikan dalam rapat isi siaran dan rapat pleno," kata Agatha di saat menerima pengaduan pelanggaran terkait penyiaran iklan rokok dari KMS di Kantor KPI Jl Gajah Mada nomor 8, Senin (1/12).

Mengenai permintah agar KPI menjatuhkan denda material kepada pihak stasiun televisi, Agatha mengaku KPI harus meminta masukan terlebih dari beberapa pihak sebelum memutuskan menjatuhkan denda kepada pihak stasius televisi yang melanggar.

"Jangan sampai penerimaan denda ini jadi temuan BPK (tekait tindak pidana korupsi)," kata Agatha.

Yang harus didiskusikan mengenai mekanisme denda berupa uang, kata Agatha, KPI harus mendiskusikannya dengan beberapa pihak terkait, bagaimana mekanisme KPI dalam menerima denda yang masuk pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pihak stasiun televisi yang telah melakukan pelanggaran.

"Karena sampai sekarang‎ KPI tidak punya untuk mengambil denda," katanya.

Kata Agatha, sebelum KMS menyampaikan laporan terkait pelanggaran penyiaran iklan rokok, KPI lebih dulu sudah melayangkan surat teguran kepada tiga stasiun televisi, namun karena tumpang tindih aturan, stasius televisi yang sudah ditegur itu masih terus menayangkan.

"‎Ketika Undang-Undang masih memperbolehkan iklan roko asal tidak menampilkan wujud orang merokok dan masalah jam tayang maka ini akan menimbulkan perdebatan yang tidak akan berksesudahan," katanya

Untuk itu Agatha meminta agar organisasi masyarakat‎ yang terkonsentrasi pada pada perlindungan anak dari Zat Adikitf untuk mengadukan juga ke Komisi I DPR supaya Undang- Undang terkait iklan rokok diperjelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement