Jumat 14 Oct 2016 22:39 WIB

Kemenkominfo Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta

Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran 10 TV swasta nasional. Kesepuluhnya adalah RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One, dan Global TV.

Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza di Jakarta, Jumat (14/10) mengatakan, izin telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Kamis (13/10).

"Kemarin (Kamis) sudah (ditandatangani), (Jumat) malam ini diserahkan ke KPI," katanya.

Perpanjangan izin tersebut setelah KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam siaran pers, Jumat mengatakan, dalam rangka perpanjangan izin siaran tersebut, kesepuluh televisi tersebut telah menandatangani surat pernyataan komitmen pada 9 Oktober 2016.

Terdapat tujuh komitmen dalam pernyataan tersebut yang harus dijalankan yaitu pertama, sanggup melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa,

Ketiga, sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.

Keempat, sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, pemilihan presiden dan wakil presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement