Jumat 06 Oct 2017 02:03 WIB

UU Narkotika di Indonesia Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman

Barang bukti narkotika yang disita Bea Cukai.
Foto: Bea Cukai
Barang bukti narkotika yang disita Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada pada saat ini sehingga perlu diperbaharui.

"Jenis narkoba saat ini sudah mencapai ke-600 kalau tidak salah. Sedangkan di Indonesia pengaturannya masih dalam posisi sampai pada urutan nomor 14, padahal yang masuk ke dunia jenisnya sudah sampai urutan ke 45 sampai 65 kira-kira seperti itu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo, Kamis (5/10).

Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar itu, revisi terhadap UU Narkotika sekarang sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan mendasar. Apalagi, Firman juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam sejmlah kesempatan menyampaikan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

Selain itu, menurut dia, sejumlah hal yang bakal dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang baru adalah terkait juga dengan kesulitan yang dialami aparat penegak hukum. "Termasuk kesulitan-kesulitan yang tadi dihadapi oleh BNN, Kepolisian dan juga aparatur penegak hukum lainnya. Ini yang akan kita kaji ulang," paparnya.

Firman juga mengusulkan agar konsep permasalahan narkoba sudah harus ditingkatkan menjadi pertahanan keamanan negara, mengingat peredaran dan transaksionalnya sudah melewati lintas negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement