Rabu 04 Oct 2017 18:41 WIB

HUT TNI, Imparsial: Reformasi Militer Harus Dituntaskan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Imparsial Al Araf
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Imparsial Al Araf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memperingati hari jadinya yang ke-72 pada 5 Oktober. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) melihat beberapa sudah ada capaian positif reformasi di tubuh TNI, namun masih terdapat agenda penting reformasi militer yang perlu dilakukan.

"Reformasi militer merupakan amanat dari reformasi 1998. Di masa rezim Orde Baru, TNI (ABRI) digunakan sebagai tulangpunggung penopang kekuasaan yang bergelimang dengan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu reformasi TNI menjadi sebuah keniscayaan," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Rabu (4/10).

Al Araf memberikan sejumlah catatan atau agenda penting reformasi TNI yang perlu dituntaskan. Pertama, reformasi peradilan militer. Reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang peradilan militer perlu segera dilakukan mengingat hal tersebut sesungguhnya merupakan mandat TAP MPR No. VII/2000.

"Selama ini anggota militer yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer. Dalam praktiknya, peradilan militer tak jarang menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Kedua, restrukturisasi komando teritorial. Pada masa awal reformasi, tuntutan restrukturisasi komando teritorial merupakan satu paket dengan tuntutan penghapusan peran sosial politik TNI yang dikenal sebagai Dwifungsi ABRI. Sayangnya, kata Al Araf, meski peran politik TNI dapat dihapus, struktur komando teritorial tak kunjung direstrukturisasi hingga kini.

Ketiga, terkait landasan hukum operasi militer selain perang (OMSP). Setidaknya terdapat 31 MoU TNI dengan berbagai instansi/ lembaga. Dengan dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP), kata dia, TNI kini mulai masuk dan terlibat dalam ranah sipil dan menjalankan fungsi keamanan dengan pijakan MoU tersebut.

"Sayangnya, otoritas sipil baik itu pemerintah dan parlemen tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap semua MoU yang ada," ucapnya.

Keempat, adanya rancangan regulasi yang menghambat reformasi militer (TNI). Di dalam Prolegnas 2015-2019 terdapat beberapa rancangan regulasi yang dapat menghambat proses refomasi militer, seperti RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas. Padahal, kedua RUU itu pernah ditolak oleh masyarakat pada periode pemerintahan yang lalu karena dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.

Secara urgensi, RUU Rahasia negara tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan.

"Sedangkan RUU Kamnas, secara substansi akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement