Rabu 04 Oct 2017 18:28 WIB

Jawa Barat Raih Penghargaan Pembinaan Desa Sadar Hukum

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Elba Damhuri
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mewakili Menteri Hukum dan HAM didampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menandatangani prasasti Desa Sadar Hukum usai memberikan penghargaan Anugerah Anubhawa Sasana kepada desa, kecamatan, kota dan kabupeten, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (4/10)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mewakili Menteri Hukum dan HAM didampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menandatangani prasasti Desa Sadar Hukum usai memberikan penghargaan Anugerah Anubhawa Sasana kepada desa, kecamatan, kota dan kabupeten, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (4/10)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) terus mendorong semua desa menjadi desa sadar hukum. Saat ini, dari 5.319 desa yang ada di Jabar, sebanyak 2.484 Desa telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mewakili Menkumham Yasona Laoli yang berhalangan hadir, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih, menyerahkan langsung Surat Keputusan dan penghargaan kepada 2.484 Desa sadar hukum, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (4/10)

Dalam kesempatan itu, Kemenkumham sekaligus juga menetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum. Aher meraih penghargaan Anubhawa Sasana, disusul bupati dan wali kota dari desa yang bersangkutan.

Aher mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang terus-menerus membimbing Jabar sehingga makin banyak desa sadar hukum. Ia berharap akan semakin banyak lagi desa yang sadar hukum.

"Saya targetkan, di akhir masa jabatan saya nanti, ada tiga ribu desa mudah-mudahan bisa sadar hukum," ujar Aher kepada wartawan.

Menurut Aher, tahun depan dengan kriteria yang baru sebenarnya desa sadar hukum ini menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, selain menambah desa yang baru, desa yang sudah sadar hukum pun harus terus dipertahankan.

Tantangan lainnya, kata dia, bagaimana kriteria baru itu bisa semakin membuat desa yang ada sadar hukum. Serta, bagaimana caranya agar desa yang lama yang sudah sadar hukum dipertahankan. Karena, kalau kriteria barunya tak bisa masuk maka desa yang sudah sadar hukum juga bisa dicoret.

Aher menjelaskan ada beberapa manfaat yang dirasakan Pemda dengan adanya desa sadar hukum ini. Pertama, minimal 90 persen masyarakat di desa tersebut bayar pajak. Jadi pendapatan negara, baik pendapatan ke kota/kabupaten, provinsi, maupun ke pusat bisa naik.

Kedua, tidak ada perkawinan di bawah umur, generasi muda lebih terjamin, dan pendidikan lebih terjamin. Kemudian, lanjut Aher, desa sadar hukum ini narkobanya akan terendah. Ini tentu saja, membutuhkan perannya banyak orang, peran bidang pendidikan, peran bidang kesehatan, tokoh masyarakat, dan peran agama.

Enny Nurbaningsih mengapresiasi Jabar yang menjadi provinsi dengan desa sadar hukum terbanyak secara nasional.

Menurut dia, tidak mudah untuk mencapai desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat desa sadar hukum di antaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk. Lainya, tidak adanya pernikahan di bawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah, dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.

Kriteria penetapan desa sadar hukum di mulai pada dan telah dilakukan perubahan sedemikian rupa karena Kemenkumham tidak menginginkan penetapan predikat tersebut hanya dianggap sesuatu yang sifarnya formalitas. Oleh karena itu, Enny menegaskan  pihaknya sekarang menerapkan perubahan kriterianya menjadi lebih ketat lagi, dengan harapan ke depannya akan ditingkatkan kualitas dalam penetapan Desa sadar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement