Rabu 04 Oct 2017 04:15 WIB

Gubernur Jatim Minta Tim Rumuskan Usulan Angkutan Online

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Komunitas Angkutan Kota Surabaya mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (3/10). Mereka menuntut penghentian operasi angkutan online
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Komunitas Angkutan Kota Surabaya mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (3/10). Mereka menuntut penghentian operasi angkutan online

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta tim kecil perwakilan dari komunitas angkutan konvensional yang berunjuk rasa segera merumuskan usulan terkait angkutan online. Usulan ini nantinya akan ditandatangani Soearwo untuk kemudian dibawa ke pusat.

 "Saya minta tim kecil ini nanti ketemu sama Pak Wahid (Kepala Dinas Perhubungan Jatim) dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya saya tandatangani untuk kemudian dibawa ke Jakarta," kata Pakde Karwo saat menerima sopir angkutan konvensional yang berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (3/10).
 
Pakde Karwo mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal terebut. Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan, ucap Pakde Karwo.
 
Soal kuota angkutan online, lanjutnya, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi. 
 
"Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa," kata Pakde Karwo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement