Selasa 03 Oct 2017 20:52 WIB

Komisi III Pilih Tujuh Calon Komisioner Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR memilih tujuh calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 27 September hingga 3 Oktober 2017).

"Komisioner Komnas HAM yang disepakati berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang ada catatan, catatan dari PKS ada dua orang, keduanya bukan bagian yang disetujui PKS tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai Rapat Internal Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/10).

Ketujuh calon komisioner tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

Desmond menjelaskan Komisi III DPR memiliki standar terhadap komisioner Komnas HAM, yaitu yang pertama orang yang memahami tentang berbagai persoalan di lembaga tersebut yang tugasnya tidak berjalan maksimal.

"Apa yang tidak jalan adalah kebuntuan korban-korban pelanggaran HAM yang hari ini tidak ada tindak lanjut. Dari proses uji kelayakan, apa yang akan dilakukan mereka ketika terpilih," ujarnya.

Desmon menjelaskan harapan para pencari keadilan, Komnas HAM dengan komisioner baru ada "lentera" tentang kepastian penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Politikus Partai Gerindra itu, mengatakan tujuh orang itu merupakan jumlah ideal karena ada usulan hanya lima orang, namun melihat kondisi darurat seperti ini, lima orang itu terlalu sedikit.

"Harapannya tujuh orang ini kinerjanya lebih terukur, lebih kompak, soliditasnya terukur," katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya mempertimbangkan dari sisi integritas dan kompetensi. Menurutnya, salah satu nama yang diberikan catatan adalah petahana komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

"Kami nilai dia adalah bagian dari masa lalu," ucapnya.

Dia meminta dalam penyampaian hasil di paripurna, apa yang menjadi catatan dari FPKS menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan Komisi III di paripurna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement