Senin 02 Oct 2017 23:00 WIB

Indonesia Kirim Ahli Racun Awasi Sidang Pembunuhan Jong-nam

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, Selvi Sandrasegaram saat diwawancarai jurnalis di Pengadilan Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Daniel Chan
Pengacara terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, Selvi Sandrasegaram saat diwawancarai jurnalis di Pengadilan Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Indonesia di Malaysia mengirim ahli kimia dan racun ke persidangan pembunuhan Kim Jong-nam. Hal ini dilakukan untuk mengawasi jalannya sidang pembunuhan tersebut di pengadilan tinggi Shah Alam.

"Dia akan mengawasi karena ada keraguan kimia yang digunakan dapat membunuh," kata seorang sumber kedutaan seperti diwartakan The Malaysian Insight, Selasa (2/10).

Kasus tersebut menyangkakan Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam sebagai pelaku pembunuhan. Atas kasus tersebut, keduanya mendapat ancaman hukuman mati.

Sementara, Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong datang ke sidang perdana dengan pengawalan ketat. Rencanananya persidangan tersebut akan berlangsung selama 23 hari.

Dalam persidangan, pengacara kedua tersangka mempertanyakan alasan tidak diizinkan untuk berbicara dengan tiga warga Korea Utara yang diduga juga terlibat dalam pembunuhan. Mereka disebutkan dalam lembar tuduhan karena memiliki niat bersama untuk membunuh Kim.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam tewas setelah diolesi racun oleh tersangka. Kim tewas dalam waktu 20 menit setelah diolesi racun pelumpuh saraf VX nerve agent pada 13 Februari lalu di Kuala Lumpur International Airport.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement