Senin 02 Oct 2017 14:38 WIB

Mendagri: Kalau PKI Terindikasi Bangkit akan Kita Gebuk

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, negara telah menetapkan PKI sebagai organisasi terlarang. Sehingga jika ada indikasi PKI akan kembali bangkit di Indonesia, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

Tjahjo menuturkan, sudah menjadi kesepakatan bersama baik oleh pemimpin negara dan berbagai elemen masyarakat mengenai dilarangnya PKI.

"Saya kira pernyataan kami harus sama dengan Presiden bahwa dengan Ketetapan MPRS (Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI), maka tidak ada lagi pikiran, kekuatan, ideologi atau kelompok yang ingin membangkitkan PKI, " ujar Tjahjo kepada wartawan di TMP Kalibata, Senin (2/10).

Karena itu, kebangkitan PKI sebagai organisasi maupun ideologi pada prinsipnya tetap dilarang. Tjahjo menegaskan jika hal ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak. "Tidak hanya (tanggung jawab) TNI, Polri saja. Kalau emang ada indikasi kebangkitan PKI ya digebuk. Itu prinsip karena memang sudah jadi organisasi terlarang," tegasnya.

Sebelumnya Mendagri mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang menghembuskan isu PKI menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tjahjo mengimbau persaingan dalam bursa Pilpres mendatang tidak memanfaatkan sebaran isu hoaks dan ujaran kebencian.

"Sebagai anak bangsa yang berurusan dengan politik, kami kecewa kenapa justru isu-isu dan fitnah ini (isu PKI) dikembangkan setiap menjelang pilpres," ujar Tjahjo kepada wartawan di TMP Kalibata, Senin (2/10).

Dia menegaskan, sikap Presiden sebagai pemimpin, tokoh agama, tokoh masyarakat telah sepakat bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Bahkan, kata Tjahjo generasi muda saat ini sepakat dengan hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement