REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) DKI Jakarta 2017 ditunda. Seharusnya, Raperda APBD-P 2017 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/9).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan pengesahan Raperda APBD-P dalam rapat paripurna. "Coba tanya anggota dewan saja," ujar Saefullah di Balai Kota, Jumat (29/9).
Pihaknya mengharapkan pengesahan ini digelar pada Senin (2/10). Saefullah juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait raperda.
"Saya cuma minta sama anggota dewan kalau bisa dipercepat, Senin diparipurnakan," katanya.
Selain itu, jika Raperda APBD-P 2017 sudah disahkan pada Senin (2/10) depan, Saefullah meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pemeriksaan dokumen tersebut.
"Kita mau minta tolong ke Kemendagri (pemeriksaan) jangan sampai 15 hari, kalau bisa empat sampai lima hari selesai," ujarnya.