Jumat 29 Sep 2017 19:30 WIB

Pimpinan DPR Sepakat dengan Tuntutan Aksi 299 Soal PKI

Rep: Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
Peserta Aksi 299 unjuk rasa menolak perppu ormas dan kebangkitan PKI di depan Kantor DPR RI dan MPR RI Jakarta, (29/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peserta Aksi 299 unjuk rasa menolak perppu ormas dan kebangkitan PKI di depan Kantor DPR RI dan MPR RI Jakarta, (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menemui perwakilan massa Aksi 299 di Gedung DPR/MPR Jakarta Jumat (29/9). Agus Hermanto mengaku sepakat dengan tuntutan peserta aksi 299 dan akan menyampaikannya pada fraksi-fraksi lain di DPR RI.

Agus menyatakan pimpinan DPR RI menghormati kegiatan unjuk rasa damai yang dilaksanakan. DPR sudah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi. Ia berjanji akan menyebarkan aspirasi massa kepada pimpinan fraksi-fraksi lain dan pemerintah.

"Kami sangat setuju dan sepakat untuk mewaspadai bahaya laten komunis dan menolak kemungkinan kebangkitan PKI," kata Agus, di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (29/9).

Menurut Agus, seluruh aspek, baik teologi, ideologi, sosial, politik, maupun sejarah yang diajarkan paham komunisme sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia, terutama konsep agama. Dari sisi aturan perundang-undangan, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 juga masih berlaku di Indonesia.

Politisi Demokrat ini menegaskan, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang menetapkan pembubaran PKI dan melarang seluruh kegiatan organisasi PKI belum dicabut. "Maka, seluruh tata hukum perundang-undangan di bawahnya harus tunduk," ujar Agus.

Mengenai perppu, Agus menjelaskan, peraturan perundang-undangan ini bersifat diskresi dari pemerintah. Karena sifatnya diskresi dari pemerintah, perppu ini bisa langsung efektif digunakan sesaat setelah dikeluarkan. Meski begitu, perppu ini mempunyai jangka waktu. Jangka waktunya sampai disetujui atau tidak disetujui oleh DPR.

Agus menyampaikan posisi perppu ini sekarang sedang dibahas di Komisi II, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan seluruh anggota DPR dalam sidang paripurna. Batas akhir pembahasan perppu ini adalah pada akhir masa sidang kali ini. "Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober ini, sudah harus ada jawaban," ucap Agus.

Tidak hanya Agus Hermanto, perwakilan massa Aksi 299 juga ditemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi II Al Muzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, anggota fraksi PAN Daeng Muhammad dan anggota fraksi PKS Nasir Djamil.

Massa aksi 299 menyampaikan dua tuntutan, yakni penolakan atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement