Jumat 29 Sep 2017 18:57 WIB

TNI AL Bongkar Sindikat Internasional Perdagangan Sabu-Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV/Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil membongkar sindikat internasional perdagangan sabu-sabu.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno mengatakan sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh Tim WFQR berasal dari Malaysia. "Tim WFQR sudah melakukan pengintaian selama tiga bulan, dan dalam seminggu terakhir lebih intensif untuk membongkar sindikat perdagangan sabu-sabu melalui jalur laut," ujarnya di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang, Jumat (29/9).

Tim WFQR menyamar menjadi pembeli sabu-sabu di Pulau Karimun Anak. Saat transaksi, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang membawa 1 kg dan 5 gram sabu-sabu.

Transaksi nyaris gagal ketika Ro menginginkan pembayaran dan penyerahan sabu-sabu dilakukan di perairan OPL, perbatasan Malaysia dengan Indonesia. Namun setelah dilobi, akhirnya transaksi dilakukan di sekitar perairan Pulau Karimun Anak, salah satu pulau terdepan di Kepri.

Pelaku berinisial Mu dan Ro. Mereka dikendalikan Ho, pemilik sabu-sabu asal Malaysia, yang bekerja sama dengan Ra yang berdomisili di Surabaya.

"Awalnya, hanya diberikan dua bungkus kecil sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, petugas mendapatkan satu bungkus besar sabu-sabu seberat 1 kg," ucapnya.

Eko menambahkan modus baru yang digunakan oleh pelaku yakni penyembunyikan sabu-sabu yang dibungkus almunium dan plastik itu di dalam air laut. "Sabu-sabu berukuran besar itu tidak ada di tangan mereka, melainkan disembunyikan di dalam air," ujarnya.

Terkait pendalaman kasus yang diduga melibatkan sindikat kejahatan internasional itu, Lantamal IV berkoordinasi dengan Polda Kepri dan BNN. Tersangka dan barang bukti juga akan dilimpahkan kepada Polda Kepri di Karimun hari ini. "Sudah kami periksa, barang bukti ini benar sabu-sabu," katanya.

Tersangka Ro dan Mu adalah kurir yang dikendalikan oleh Ho dan Ra. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp7-10 juta untuk satu kali transaksi.

Ro mengaku lebih dari 15 kali melakukan transaksi di sekitar perairan Karimun. Sedangkan Mu mengaku sudah lupa berapa kali melakukan transaksi.

Mu bertugas membawa sabu-sabu tersebut dari Malaysia, sedangkan Ro dipercaya untuk melakukan transaksi."Kami sudah agak lama menjual sabu-sabu," kata Ro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement