Jumat 29 Sep 2017 11:09 WIB

Doli: Tidak Ada Alasan Hakim Menangkan Praperadilan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Doli Kurnia
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Doli Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan seharusnya tidak alasan bagi hakim untuk memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau melihat persidangan itu, tidak alasan bagi hakim untuk meloloskan Setya Novanto atau memenangkan gugatan praperadilannya," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/9).

Doli pun berharap hakim praperadilan Setnov, Cepi Iskandar, untuk bersikap netral dan independen atas putusan yang nanti akan dibuatnya. Terlebih, KPK dalam penetapan tersangka terhadap Setnov itu tidak main-main.

Terbukti dengan adanya 193 bukti yang dibawa tim hukum KPK ke hakim. Sebanyak dokumen berupa bukti-bukti menjadi alat bagi KPK untuk mentersangkakan Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.

"KPK itu sudah menunjukkan 193 bukti datang ke pengadilan berdus-dus bukti, sampai ada keterangan ahli IT itu hakimnya enggak mau, kan artinya KPK itu sungguh-sungguh dan tidak main-main menetapkan Novanto sebagai tersangka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement