REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Puluhan pengemudi becak bermotor (bentor) yang tergabung dalam Front Persatuan Nasional Perjuangan Becak Bermotor Indonesia (FPNPBBI) Kabupaten Cilacap mendatangi kantor Dinas Perhubungan setempat, Kamis (28/9). Audiensi tersebut dilakukan terkait dengan adanya larangan beroperasinya bentor di wilayah Cilacap.
Setelah menunggu beberapa saat, para pengemudi bentor tersebut diterima Kepala Dinas Perhubungan Cilacap, Tulus Wibowo, yang didampingi beberapa stafnya. Beberapa orang perwakilan dari pengemudi bentor melakukan pertemuan di aula kantor dinas.
Dalam diskusi yang juga dihadiri beberapa anggota Satlantas Polres Cilacap menyebutkan saat ini memang sudah diberlakukan aturan larangan penggunaan bentor di jalan-jalan raya wilayah kabupaten Cilacap. Untuk itu, pihak kepolisian juga mengambil tindakan tegas berupa tilang jika ditemukan bentor yang masih beroperasi.
Namun menanggapi tuntutan agar bentor dilegalkan dan diizinkan kembali beroperasi, Tulus menegaskan bahwa hal itu sulit dipenuhi. Dia juga membenarkan bila saat ini berlaku larangan bentor beroperasi di Cilacap. "Tuntutan para pengemudi bentor itu sangat sulit dipenuhi, karena spesifikasi keamanan bentor yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Dari pengamatannya, jenis mesin yang digunakan sebagai tenaga penggerak bentor di Cilacap sangat beragam. Ada yang menggunakan mesin motor, ada juga yang menggunakan mesin pompa air. Lebih dari itu, fasilitas keamanannya juga sangat minim. "Bentor tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi unsur keamanan," tuturnya.
Meski demikian, Tulus menyatakan pihaknya akan berupaya mencarikan solusi agar pengemudi bentor di Cilacap bisa tetap mencari nafkah. Antara lain, dia akan mengusulkan kepada Bupati untuk pengadaan kendaraan jenis bajaj di wilayah Cilacap.
"Kami akan mengusulkan kepada Bupati agar bajaj bisa menggantikan keberadaan bentor di Cilacap. Kalau bajaj diperbolehkan di Jakarta, tentu di daerah juga diperbolehkan," katanya.
Menanggapi pernyataan Tulus, Ketua FPNPBBI Kabupaten Cilacap, Slamet Mulyono, akhirnya mengakui bisa menerima penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan. "Kami sudah menyadari, bentor memang tidak bisa dilegalkan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan menunggu implementasi atas solusi yang ditawarkan Kepala Dinas. "Intinya, kami puas dengan hasil pertemuan ini. Saya akan sampaikan hasil pertemuan ini pada seluruh anggota paguyuban bentor," katanya.