Kamis 28 Sep 2017 17:34 WIB

Soal Nikahsirri.com, DPD: Ancaman untuk Anak dan Perempuan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis melakukan kunjungan kerja ke Tomohon, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungannya, Darmayanti memberikan materi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga. Kamis (28/9).
Foto: Republika/Satrio
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis melakukan kunjungan kerja ke Tomohon, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungannya, Darmayanti memberikan materi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga. Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmayanti Lubis mengatakan, munculnya situs nikahsirri.com yang mempromosikan nikah siri dan lelang perawan secara terbuka dinilai menjadi ancaman bagi anak dan perempuan dalam hal teknologi. Ia menekankan agar undang-undang juga mampu melingkupi perlindungan untuk keduanya.

"Saya pikir itu paling merendahkan martabat perempuan dan anak karena bisa jadi mereka terancam. Kalau saya jujur saja orang seperti ini dengan kemampuan teknologi tapi dimanfaatkan dalam hal yang negatif untuk ketahanan bangsa perlu dihukum seberat-beratnya," ujarnya di Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (28/9).

Berkaitan dengan hal tersebut, DPD RI meminta agar semua pihak, terutama yang berwenang dalam merancang Undang-undang agar segera memperhatikan unsur teknologi. Apalagi, diketahui pengguna situs nikahsirri.com dijumpai banyak yang berasal dari daerah-daerah.

"Teman-teman di Komite saya mohon juga untuk segera melakukan evaluasi atau kunjungan kerja di daerah untuk mencari tahu kunjungan kerja di daerah seperti apa (perkembangan nikahsirri.com di daerah)," kata dia menjelaskan.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Darmayanti, pemanfaatan teknologi seperti nikahsirri.com dapat digolongkan dalam RUU Kekerasan terhadap perempuan. "Kan kekerasan itu kan bisa kekerasan ekonomi, kekerasan fisik dan psikis termasuk," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement