REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedy, mengatakan pihaknya masih menemui praktik pungli dalam pembuatan KTP-el di sejumlah daerah. Besaran pungli berkisar antara Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
Keberadaan pungli ini terungkap saat pertemuan membahas layanan KTP-el antara Kemendagri dan Ombudsman pada Kamis (28/9). "Berdasarkan laporan memang masih ditemui ada pungli. Namun, laporan itu tidak bisa mewakili praktik pungli di seluruh Indonesia. Tetapi faktanya memang masih ada (pungli)," ungkap Ahmad kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia menyebut, pungli masih terjadi di Bogor, Lombok dan Pontianak. Adapun jumlah uang yang diminta saat pungli pembuatan KTP-el sebesar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
Temuan itu, lanjutnya, terjadi pada Juni -Juli lalu. Ahmad menyatakan salah satu penyebab pungli adalah ketersediaan blanko KTP-el.
Informasi mengenai ketersediaan blanko sangat diperlukan bagi publik. "Sebab, kemarin blanko dijadikan sebagai alat manipulasi dan alasan utk mempersulit dan sebagainya. Jumlah pungli ada yang Rp 100 ribu, sementara di Lombok Rp 200 ribu," ungkapnya.