Kamis 28 Sep 2017 17:19 WIB

Dengan Nikah Siri, Hak-Hak Perempuan Rentan Terabaikan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
 Sejumlah barang bukti saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah barang bukti saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengatakan, nikah siri akan memberikan kerugian di kemudian hari, khususnya bagi perempuan. Hak-hak perempuan rentan terabaikan dengan melakukan nikah siri.

"Kerugian yang terjadi disebabkan karena pernikahan secara siri tidak dicatat oleh pemerintah melalui kantor urusan agama (KUA)," ujar Sujatmiko dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/9).

Untuk itu, Sujatmiko menjelaskan, Kemenko PMK melakukan fungsi koordinasi dengan kementerian-kementerian yang ada di bawah wewenangnya. Menurutnya, Kemenko PMK akan mengingatkan mereka untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarkat.

"Agar masyarakat dapat memahami dengan baik hak-hak yang tidak didapatkan dari nikah siri," kata dia.

Terkait dengan merebaknya ancaman terhadap eksploitasi anak dan perempuan yang muncul melalui internet, ia mengatakan, pengawasan menjadi langkah yang sangat penting. Selain itu, peran masyarakat dan para aktivis juga penting untuk mewaspadai, mencegah, dan memantau berbagai ancaman eksploitasi tersebut.

"Kita akan monitor secara terus menerus bersama dengan Kominfo. Kita (juga) ingin mengajak masyarakat luas untuk mewaspadai, memantai, melihat, dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Sehingga, dapat kita tindaklanjuti," ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menuturkan, ada dua hal penting terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, yaitu pencegahan dan penanganan. Langkah pencegahan, menurut dia, dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi.

"Untuk langkah penanganan berfokus pada dua hal penting, pertama, penegakan hukum, kedua, merehabilitasi korban baik secara sosial, kesehatan, maupun kejiwaan," katanya.

Terkait kasus situs nikahsirri.com, Sujatmiko mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelecehan yang luar biasa terhadap perempuan dan sudah secara jelas melanggar Undang-undang (UU). Kemudian, ia menyebutkan, Kemenko PMK akan mengontrol penerapan berbagai UU yang terkait, seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tugas kami adalah mengontrol penerapan UU tersebut dan kinerja dari lembaga penegak hukum," kata dia.

Terkait dengan tindakan cepat yang dilakukan oleh instansi terkait dalam kasus tersebut, ia menyampaikan apresiasinya. Instansi-instansi yang telah membantu dalam pengusutan kasus itu.

"Kemenko PMK memberikan apresiasi kepada Kominfo, KPPA, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya yang telah bersama-sama melakukan upaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan menutup akses terhadap situs tersebut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement