Kamis 28 Sep 2017 13:13 WIB

KPK Periksa Keponakan Setya Novanto

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/9).

Selain memeriksa Irvanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya juga untuk tersangka Setya Novanto, yaitu Endra Raharja Masagung dari pihak swasta. Terkait saksi Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu, KPK mengkonfirmasi terkait relasi yang bersangkutan dengan Setya Novanto dalam proyek pengadaan KTP-el.

"Untuk saksi Irvanto kami konfirmasi terkait relasi yang bersangkutan dengan tersangka dan perannya terkait dengan perusahaan yang dibicarakan pada tim Fatmawati dan informasi lain yang terkait penggeledahan di rumah yang bersangkutan," kata Febri.

KPK pada Rabu (27/9) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru dalam kasus proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ketua DPR RI Setya Novanto dan, anggota DPR RI Markus Nari keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK. Setya Novanto mengajukan praperadilan dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-el, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-el dan saat ini sedang di tahap penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement