Kamis 28 Sep 2017 03:34 WIB

KPK Dalami Penganggaran Kasus Suap Bakamla

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses penganggaran dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

"Kami sedang dalami proses penganggarannya jadi pembahasan terkait dengan Bakamla ini seperti apa, aturan-aturan umum terkait pembahasan anggarannya bagaimana, jadi sedang kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, KPK tidak hanya berbicara terkait kasus suapnya saja, namun juga didalami terkait proses penganggaran satellite monitoring itu.

"Jadi, kami tidak hanya bicara kasus suap yang terkait dengan pengadaan tetapi kami juga menggali lebih jauh proses penganggarannya seperti apa," ucap Febri.

KPK pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Achmad Djuned dalam penyidikan terkait kasus tersebut.

Dalam pemeriksaannya kali ini, Djuned diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Kasus Bakamla yang dipertanyakan tupoksi saya. Menyerahkan hasil rapat-rapat tanggal 9 Juni dan 27 Juni 2016," kata Djuned seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rapat tersebut membahas masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN-P) 2016 terkait proyek pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI. Namun, ia tidak mengetahui secara detil maupun keputusan dari rapat APBN-P terkait "satellite monitoring" itu.

"Saya tidak tahu detil karena saya hanya menyerahkan risalah," kata Djuned.

Terkait hal itu, Febri juga menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan KPK juga akan mendalami pihak lain dalam proses penyidikan kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement