Rabu 27 Sep 2017 16:38 WIB

DPR: Meikarta Tersandung Rekomendasi Pemprov Jabar

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Maket Meikarta.
Foto: Lippo
Maket Meikarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, perizinan yang dilakukan oleh Lippo Group untuk pembangunan Kota Meikarta, Jawa Barat, masih tersandung rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Zainudin menjelaskan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman dan Ditjen OTDA serta Lippo Group sebagai pengembang Meikarta, pihak pengembang mengaku sudah mengurus perizinan pembangunan calon kota metropolitan tersebut.

"Ini yang sedang kami carikan jalan keluarnya, supaya investasi tidak terhenti," ujar Zaimudin saat ditemui di Gedung Nusantara, Rabu (27/9).

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, semestinya Pemprov Jabar tidak boleh menghalangi atau seolah-olah menghambat kegiatan investasi. Semestinya, lanjut dia, Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat harus mendorong investasi.

Zainudin juga menjelaskan, akan tetapi pihak pengembang juga harus mematuhi aturan-aturan yang ada di Indonesia. Saat ini, pemerintah semestinya memberikan fasilitas perizinan lebih baik yang dibutuhkan para investor, terutama fasilitas yang saat ini sedang didorong pemerintah. "Apa yang dibutuhkan tentu harus dipenuhi. Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kan harus berkomitmen untuk memberikan dukungan," jelas dia.

Untuk itu, dalam RDP berikutnya, diharapkan Pemprov Jabar bisa memenuhi panggilan Komisi II DPR. Komisi II DPR, kata Zainudin, ingin mendengarkan penjelasan alasan surat rekomendasi pembangunan Meikarta belum diterbitkan. "Kami harapkan dalam pertemuan selanjutnya Pemerintah Jabar bisa datang menjelaskan pada kami kenapa rekomendasi itu belum dikeluarkan," jelas dia lagi.

Adapun dari penjelasan Ombudsman, lanjut Zainudin, pengembang Meikarta sudah mengajukan izin-izin untuk kelengkapan dari pembangunan gedung-gedung Kota Meikarta. Demikian pula yang dijelaskan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Meikarta sudah mengajukan (izin rekomendasi) tetapi ini terkendala dari rekomendasi gubernur," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement