REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri sejak sepekan yang lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Rita. Surat permintaan tersebut dikirimkan pada Rabu (20/9) pekan lalu.
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Agung menyebut permintaan pencegahan ini dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Pencegahan Rita berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan.
Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Politisi Partai Golkar itu diduga bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.