REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk diambil langkah selanjutnya apakah akan dinonaktifkan sementara.
"Saya ingin ada pengumuman resmi, jika yang bersangkutan ditahan maka akan ditunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas, tapi jika tidak ditahan maka akan ditunggu sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap," kata dia di Padang, Rabu (27/9).
Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Megawati Soekarno Putri atas dedikasi terhadap dunia pendidikan semasa menjabat Presiden RI kelima oleh Universitas Negeri Padang. Sampai saat ini, Tjahjo menyebutkan telah menerima informasi yang bersangkutan tidak ditahan sehingga tetap menjabat sebagai bupati.
"Kalau memang ditahan agar roda pemerintah tidak terganggu kita akan tunjuk Plt," ujarnya.
Persoalan yang disorot saat ini adalah maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan KPK. "Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi, selama KPK ada sudah 351 kepala daerah yang tertangkap belum lagi anak dan istrinya," tambah dia.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang penganggaran secara elektronik, perencanaan elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah. "Tidak hanya itu KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri," sebutnya.
Dia melanjutkan jika sudah dilakukan berbagai antisipasi namun masih ada kepala daerah yang korupsi maka itu kembali kepada pribadi masing-masing.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pihaknya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. "Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Agus.
Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-202i, katanya. Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Surat itu menyebutkan KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.