Selasa 26 Sep 2017 20:48 WIB
Bupati Kutai Kartanegara Ditangkap

Jadi Bupati Dua Periode, Harta Rita Bertambah Rp 210 M

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Foto: Twitter
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati Kutai Kartanegara.

Politikus Partai Golkar itu diduga bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama melakukandugaan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selama dua periode menjabat, ternyata Rita berhasil mengumpulkan harta hingga Rp 210 miliar. Berdasarkan data yang dilihat Republika.co.id dari acch.kpk.go.id, pada Selasa (26/9) total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Rita saat mencalonkan diri menjadi Bupati Kutai Kartanegara pada 29 Juni 2015 lalu sebanyak Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS.

Sebelumnya pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan sebanyak Rp 25. 850.447.979 dan 138.412 dollar AS. Adapun harta yang dimiliki oleh Rita terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak Rita diketahui memiliki 53 aset tanah dan bangunan di Kutai Kartanegara dan 1 bangunan di Jakarta Pusat yang berjumlah Rp 12.050.000.000.

Sementara untuk harta bergerak berupa 4 unit mobil dan 4 unit motor dengan jumlah nilai Rp 2.837.000.000. Mobil mewah yang dimiliki Rita adalah BMW keluaran tahun 2009 dan VW Caravelle keluaran tahun 2012.

Sejak menjabat menjadi Bupati, Rita juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 ha senilai Rp 9,5 miliar dan tambang batu bara seluas 2.649 ha senilai Rp 200 miliar. Selain itu Rita juga memiliki logam mulia serta barang seni dan antik yang jumlahnya mencapai Rp5.660.000.000. Adapula harta berupa giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 6.703.447.979 dan 138.412 dollar AS.

Sebelumnya pada tahun 2014,KPK pernah menjadikan Kutai Kartanegara yang dipimpin Rita, sebagai percontohan supervisi pencegahan korupsi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat berkeadilan. Rita pada saat itu disebuttidak pernah mengeluarkan izin tambang dan malah mencabut izin tambang yang tak sesuai aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement