REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Daerah Papua Barat akhirnya menahan lima warga negara asing asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja di Manokwari, Selasa (26/9), mengatakan, proses hukum kasus ini masih berlanjut. Polisi terus mengembangkan penyelidikan. "Kita masih terus selidiki ya, tersangkanya kita tahan," kata Kapolda seraya bergegas menuju kantor Polda untuk menemui tamu.
Terkait kasus ini beberapa waktu lalu polisi mengamankan lima warga Cina. Mereka diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kali Kasi kebar. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya biji emas dari hasil penambangan dan sejumlah alat yang digunakan pelaku.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada wawancara secara terpisah berharap, Polda memproses dan menahan para pelaku. "Sudah, kalau mereka menjalankan praktik penambangan ilegal ditahan saja. Selanjutnya bisa diproses sesuai aturan," kata gubernur.
Gubernur mengatakan, Papua Barat memiliki potensi sumber daya alam cukup besar. Pengelolaan harus dilakukan secara ilegal sehingga memiliki dampak ekonomi bagi pembungan daerah dan masyarakat.
Menurut gubernur, segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA harus dilakukan sesuai aturan. Ia mempersilahkan aparat keamanan memproses pelaku yang melanggar aturan. "Tebang kayu di hutan saja harus pakai aturan. Kita bisa kena hukum kalau menebang pohon di hutan lindung, jadi semua sudah ada aturanya," katanya mencontohkan.