Selasa 26 Sep 2017 17:32 WIB

Pemkot Sukabumi Tegaskan Masih Bekukan Angkutan Online

Rep: Riga Nurul/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menegaskan masih membekukan angkutan online. Hal ini menjawab tuntutan dari para sopir angkutan kota (angkot) yang menggelar aksi unjuk rasa dan mogok jalan menuntut penolakan transportasi daring pada Selasa (16/9). 

Aksi unjuk rasa para sopir angkot ini berasal dari sejumlah trayek angkot di Sukabumi seperti angkot 14 dan 15 jurusan Bhayangkara-Sukabumi serta angkot 10 Sukabumi-Selabintana. Massa sopir angkot ini datang ke Balai Kota Sukabumi sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa spanduk penolakan angkutan online.

"Hasil kesepakatan setelah pertemuan tadi intinya pemkot mempertegas surat wali kota terkait pembekuan angkutan online masih berlaku," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan. Dalam surat wali kota tersebut terang dia disebutkan membekukan angkutan berbasis online selama maksimal satu tahun.

Pemkot kata Fahmi, paham dan mengetahui terkait pembatalan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur angkutan online dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Selepas pembatalan kata dia, hingga kini pemkot masih menunggu adanya aturan baru yang mengatur angkutan daring.

Namun kata Fahmi, ketika peraturan yang baru dari pemerintah pusat belum ada maka daerah menggunakan aturan yang ada. Sehingga lanjut dia angkutan online tetap dibekukan selama maksimal satu tahun.

Ditambahkan Fahmi, pemkot akan memberikan surat peringatan keras kepada pengelola angkutan berbasis aplikasi atau online. Pasalnya kata dia hingga kini mereka belum memenuhi persyaratan yang diminta. Bila diabaikan kata dia sangat memungkinkan keberadaan angkutan online ini dapat ketika persyaratan tidak dipenuhi.

Fahmi mengatakan, aspirasi penolakan dari sopir angkot dan organisasi angkutan darat (Organda) ini akan disampaikan dalam pertemuan Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat Jawa Barat. Dalam pertemuan itu lanjut dia, permasalahan aturan baru setelah permenhub dibatalkan akan ditanyakan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Sukabumi Ferdiansyah meminta agar pemerintah untuk menolak keberadaan angkutan online. "Pemkot jangan takut bersikap tegas menolak angkutan online," terang dia.

Menurut Ferdiansyah, kalau berdampak hukum maka semua pihak harus duduk bersama. Tindakan tegas ini kata dia dikarenakan angkutan online dinilai telah melanggar aturan seperti pemasangan baliho di tengah kondisi pembekuan angkutan online.

Ferdiansyah mengatakan, hasil dari pertemuan dengan pemkot menyimpulkan penolakan terhadap angkutan berbasis online. Selepas itu kata dia, akan diberikan surat peringatan keras kepada pengelola angkutan online.

Salah seorang perwakilan sopir angkot 14 Bhayangkara, Candra Suhendar menambahkan, aspirasi para sopir angkot intinya meminta dihentikannya operasional angkutan online. "Pemkot juga harus mengeluarkan perda atas penetapan keputusan karena dilindungi hukum," imbuh dia.

Penolakan angkutan online kata Candra dikarenakan mereka menawarkan fasilitas dan tarif murah berdampak besar pada sopir angkot. Di mana hal tersebut dinilai menyengsarakan para sopir angkot konvensional.

Pasalnya sambung Candra, sumber penghasilan dari para sopir angkot berkurang terus menerus. Kondisi ini disebabkan jumlah penumpang yang berkurang. Akibatnya para sopir angkot khawatir tidak mampu menghidupi dan mencukupi kebutuhan keluarga.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement