Senin 25 Sep 2017 17:43 WIB

Rabu Lusa, Miryam akan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, Miryam S Haryani akan kembali menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (27/9) lusa.

Politikus Partai Hanura itu turut diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).

Miryam mengungkapkan saat pemeriksaannya pada pekan lalu, penyidik Polda Metro menanyakan beberapa hal terkait pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman. "Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja, sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana Rp 2 miliar yang Pak Aris Budiman," terang dia.

Sementara, sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Miryam dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas izin Pengadilan Tipikor. Menurut Febri, karena Miryam sedang dalam proses persidangan sebagai terdakwa, maka izin diberikan melalui penetapan hakim. "Di penetapan hakim disebutkan pemeriksaan dilakukan di Subdit V Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Adi Deriyan mengatakan, Miryam diperiksa terkait pemberitaan di media daring yang sempat menyinggung nama Aris. Namun, Adi tidak menjelaskan lebih lanjut secara rinci materi pemeriksaan itu. "Terkait laporan Pak Aris ini, yang masalah media itu," ucapnya singkat.

Sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Sebagian laporan terkait konten pemberitaan di media massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setidaknya empat laporan dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Satu laporan lainnya dibuat bukan oleh Aris, melainkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement