REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berencana mengambil jalur hukum atas rilis hasil kajian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) terhadap perguruan tinggi itu. Langkah itu merupakan protes atas tindakan tim EKA yang mempublikasi hasil kajiannya.
"Senat UNJ menyepakati untuk siap menempuh jalur hukum," kata Ketua Tim Media Senat UNJ Achmad Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (25/9).
Menurut Ridwan, Senat UNJ beranggapan hasil kajian tim EKA bersifat rahasia atau tidak untuk disebarluaskan pada publik. Padahal, ia mengatakan Senat UNJ menilai hasil kajian tim EKA belum terbukti kebenarannya. Sehingga, ia memandang perlu menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik UNJ.
Tim EKA Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) merilis hasil kajian dan rekomendasi terhadap UNJ pada 5 September 2019. Republika mencoba meminta klarifikasi dari UNJ, tetapi Rektor UNJ Djaali tidak memberikan respon.
Pada 12 September, melalui Wakil Rektor I UNJ Muchlis Rantoni Luddin, UNJ enggan mengomentari hasil kajian tim EKA. Muchlis mengatakan UNJ tengah menunggu hasil kajian tim independen terhadap dugaan pelanggaran akademik di UNJ.
Langkah Senat UNJ memutuskan menempuh jalur hukum terhitung 20 hari sejak Kemristekdikti mempublikasi hasil kajian tim EKA. UNJ beralasan perlu proses di senat dalam mengambil putusan.
Berdasarkan rilis Senat UNJ, langkah itu diputuskan pada 22 September 2017 dalam rapat senat yang berlangsung pukul 13.30-17.00 WIB. Rapat itu bertujuan membahas perkembangan berita ihwal dugaan pelanggaran akademik di Pascasarjana UNJ.
Rapat itu menghasilkan lima pernyataan sikap. Pertama, menempuh jalur hukum atas publikasi hasil kajian tim EKA. Namun, tidak diterangkan kapan waktu rencana langkah jalur hukum diambil.
Kedua, Senat UNJ menyatakan kesiapannya mendukung langkah-langkah pascasarjana dalam menyiapkan dan melakukan proses pembuktian untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya pelanggaran akademik. Ketiga, Senat UNJ mengapresiasi kinerja pimpinan UNJ periode 2014-2018 yang memajukan bidang akademik, sarana prasarana, tata kelola keuangan, dan kemahasiswaan.
Keempat, memperhatikan dan mempertimbangkan keberhasilan tersebut, Senat UNJ menyatakan mempertahankan kepemimpinan Rektor UNJ periode 2014-2018 sampai selesai masa jabatan pada 28 April mendatang. Kelima, Senat UNJ meminta pada Kemristekdikti untuk melakukan pembinaan pada UNJ yang lebih objektif dan akademik.