Senin 25 Sep 2017 13:04 WIB

Setnov Hadirkan Bukti Surat Pemerolehan Dokumen LHP dari BPK

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Prapedilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Setya Novanto masih digelar. Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum Setya Novanto menyerahkan bukti-bukti perihal kepemilikannya akan dokumen rahasia milik lembaga yang dijadikan sebagai alat bukti melawan KPK.

"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yangdipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011No 15 tanggal 23Desember 2013 yang kami sebut kemudian LHP KPK No 115," kata pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Menurut Ketut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja KPK Tahun 2009-2011 sudah dipublis sejak 2013. Artinya sudah empat tahun lamanya sehingga dokumen tersebut sudah menjadi milik publik.

Kemudian terang Ketut, dalam gugatan dan putusan praperadilan Hadi purnomo pada 2015 yang telah diputus secara inkrah di mana laporan dan putusan mencantumkan LHP KPK yang sama. Sehingga mengacu pada UU RI No 14 keterbukaan info publik serta berdasarkan dasar hukum tersebut, pihaknya kemudian menemui BPK.

"Kedatangan kami diterima pada 19 September 2017, sesuai permohonan alur informasi BPK kami diminta mengisi formulir permohonan infromasi publik serta tujuanpenggunaan informasi tersebut sebagai alat bukti perkara pidana kami cantumkan tegas," ujarnya.

Selanjutnya BPK menyerahkan Softkopi salinan LHP KPK 115 tersebut dalam sebuah flasdisk. Selanjutnya kembali menuliskan surat tanda terima dokumen LHP 115 tersebut. "LHP 115 tujuannya alat bukti perkara pidana dengan demikian apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami di sini. Jadi kami berpandangan LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mempertanyakan bagaimana pihak Setya Novanto mendapatkan dokumen milik lembaga yang sifatnya rahasia tersebut. Bahkan dalam sidang sebelumnya Jumat (22/9), KPK meminta agar pihak Setnov dapat membuktikan langsung dihari yang sama dokumen tersebut bisa berada di persidangan.

Kemudian hakim tunggal PN Jaksel, Chappy Iskandar menengahi agar pihak Setya Novanto dapat menghadirkan bukti-bukti surat dalam persiangan berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement