REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Tahun 2017. Sebanyak 9 orang diamankan pada Jumat (22/9) dan dua orang lainnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada Jumat (22/9) malam dan Sabtu (23/9) siang.
Setelah melakukan pemeriksaan 124 jam, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC sebagai tersangka. Diduga pemberian suap diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Rekomendasi
-
Jumat , 14 Nov 2025, 03:30 WIB
Pengaturan Lalu Lintas di Jakarta Sambut Kunjungan Raja Yordania
-
-
Jumat , 14 Nov 2025, 02:45 WIBPemkot Tangerang Raih Predikat Terbaik Anugerah KIP Banten 2025
-
Jumat , 14 Nov 2025, 02:05 WIBPemkot Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terkait Kasus Narkoba
-
Jumat , 14 Nov 2025, 02:04 WIBPLN IP dan Geo Dipa Raih Penghargaan 5 Stars Diamond di GRC & Leadership Award 2025
-
Jumat , 14 Nov 2025, 01:51 WIBPemprov DKI Amankan Aset Kemenkeu di Cengkareng
-