REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sebanyak sembilan ekor kukang atau sering disebut malu-malu (Nycticebus coucang), diamankan di Lubuk Basung dan Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Rinciannya, sebanyak enam ekor di antaranya diamankan dari seorang petani berinisial J di Lubuk Basung pada Rabu (20/9) dan tiga ekor sisanya diamankan dari seorang tukang ojek berinisial H di Maninjau pada Kamis (21/9). Kukang sendiri dikelompokkan ke dalam Apendiks I, yakni satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan.
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru serta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau melakukan penangkapan setelah melakukan pendalaman kasus dari laporan warga dan pengamatan di lapangan. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Khairul menjelaskan, seluruh satwa yang berhasil diamankan ini akan ditranslokasi ke pusat rehabilitasi yang berada di Solok.
"Jadi itu kami amankan dari dua lokasi, pertama dari rumah dan satu lagi saat sedang membawa. Pelaku sedang proses penanganan perkara," ujar Khairul, Sabtu (23/9).
Sementara itu, petugas kesehatan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru, Imam Arifin, menyebutkan bahwa kesembilan kukang yang diamankan dalam kondisi fisik dan perilaku yang baik. Kukang yang diamankan, dua remaja dan lima dewasa, juga disebutkan masih menunjukkan perilaku liar. Artinya, kata Imam, kukang-kukang yang diamankan kemungkinan merupakan hasil tangkapan oleh pelaku. "Kebanyakan tren saat ini kukang diperjualbelikan untuk dipelihara," ujar Imam.
Kukang tergolong dalam primata nokturnal yang aktif di malam hari. Bahkan kukang atau malu-malu juga termasuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia. Catatan dari Pusat Rehabilitasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (Yayasan IAR Indonesia), kukang terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan serta digunakan untuk kebutuhan medis atau spiritual.
Berdasarkan hasil penelusuran, sepanjang 2015-2016 ada lebih 1.500 individu kukang yang diambil paksa dari habitat, dengan angka perputaran uang di pasar mencapai Rp 500 juta dalam setahun.