Jumat 22 Sep 2017 17:26 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Pengedar Ribuan Tramadol

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Tramadol
Foto: Addiction
Tramadol

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pengedar obat daftar G jenis tramadol di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan ribuan butir pil jenis tramadol.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah EA (29 tahun) warga Kampung Sasak Dua RT 03 RW 03, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan polisi pada saat berada di rumahnya.
 
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana mengatakan, polisi menangkap EA pada Rabu (20/9). ''Dari tangan pelaku diamankan seribuan pil tramadol yang dikemas dalam 27 paket kecil,'' terang dia kepada wartawan Jumat (22/9).
 
Menurut Jajang, dalam paket plastik bening itu berisi masing-masing empat butir tramadol. Ia mengatakan polisi juga menyita satu kantong plastik besar yang berisi seribu butir pil tramadol. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 280 ribu dan satu buah handphone.
 
Dikatakan Jajang, tersangka yang diamankan ini berperan sebagai pengedar. Sementara itu lanjut dia tersangka EA mendapatkan pasokan pil tramadol dari W yang masih dalam pencarian petugas.
 
Jajang menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3) dan atau Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Lebih lanjut dia mengatakan petugas memang tengah menggiatkan pemantauan peredaran obat PCC yang dikhawatirkan dikonsumsi generasi muda.

Sebelumnya, petugas gabungan di Kota Sukabumi melakukan pemantauan obat PCC di sejumlah apotek. Upaya ini untuk menekan peredaran obat PCC yang menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

 
Terlebih, beberapa waktu lalu konsumsi obat PCC ini menimpa anak-anak dan remaja di Kendari, Sulawesi Tengggra. Pemantauan di Kota Sukabumi terakhir dilakukan pada Sabtu (16/9) yang dilakukan Polres Sukabumi Kota dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menerangkan, peredaran obat jenis PCC sudah dilarang. "Namun kami khawatir masih ada peredarannya sehingga dilakukan pengawasan ke lapangan," ujar dia.
 
Menurut Rustam, pengawasan peredaran PCC nantinya dilakukan secara rutin oleh Satuan Reserse Narkoba. Ia berharap peredaran obat PCC jangan sampai terjadi di wilayah Sukabumi karena akan berdampak negatif bagi generasi muda.
 
Rustam mengatakan, dari hasil pantauan di lapangan petugas hanya menemukan resep obat daftar G yang dikeluarkan sebuah rumah sakit di Bandung. Resep obat tersebut yakni jenis obat Alprazolam - Alganax. Padahal lanjut dia obat ini termasuk ke dalam Daftar G yang artinya tidak sembarangan dan bebas diperjualbelikan.
 
Kepala Dinkes Kota Sukabumi, Ritanenny menambahkan, obat PCC sudah ditarik oleh pemerintah pada 2013 lalu. Intinya peredaran obat tersebut telah dilarang oleh pemerintah.

"Kami meminta apotek dan toko obat untuk tidak menjualnya lagi," terang Rita. Ia menuturkan dinkes juga melakukan pembinaan dan teguran kepada apotek jika di lapangan melakukan pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement