REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan obat keras tanpa surat ijin serta kadaluarsa yang dijual bebas di toko obat dan apotek disita Subdit Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta. Razia digelar di toko obat dan apotek seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 13 hingga 18 September 2017.
"Kami mencari atau mengidentifikasi obat-obat yang ada dipasaran yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki ijin atau sudah kadaluarsa jadi ini tidak diperbolehkan apalagi kalau sampai dikonsumsi oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (20/9).
Dalam kegiatan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa obat keras tanpa ijin dan obat kedaluwarsa, polisi juga menyita Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) sebanyak lima butir dan mengamankan enam tersangka. "Kita dapatkan tersangka enam orang dan barbuk jenis PCC lima butir," ujarnya.
Enam orang tersebut yakni RPA selaku pemilik obat PCC di sebuah toko obat milik pelaku di daerah Palmerah, Jakarta Barat. Sisanya adalah FZ, JI, SY, JO, dan MC. Namun belum dijelaskan peran lima orang tersebut.
Dewi Prawitasari, Kepala Badan POM DKI Jakarta mengatakan obat keras dan psikotropika tersebut didapat dari beberapa toko obat di wilayah Jakarta. Menurut dia, toko obat seharusnya hanya bisa menjual obat bebas dan bebas terbatas. Dia pu menjelaskan perbedaan keduanya.
"Obat bebas dan bebas terbatas dibeli tidak dengan resep dokter dan diberi tanda ada logo dot hijau kalau untuk obat bebas, bebas terbatas dotnya biru, kalau obat keras dot nya merah dengan huruf 'K' ini harus dengan resep dokter," katanya.
Obat keras yang diamankan tersebut menurut keterangan medis sangat berbahaya bagi penggunanya jika dikonsumsi melebihi dosis yang ditentukan atau tanpa resep dokter. "Jadi obat-obat ini sebenarnya racun bagi tubuh kita," kata Dewi menjelaskan.
Adapun barang bukti obat keras yang diamankan adalah, PCC 5 butir, Tramadol 30.463 butir, Aprazolam 2.863 butir, Hexymer 46.380 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir. Sementara sisanya adalah jenis obat kadaluarsa. Di antaranya Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocxicam, Cefradroxil, Faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCL, Erphaflam, Eltazon Prednisone, Kaditic, Metamizole Sodium, dan Grathesos. Tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 198 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman sepuluh tahun pidana dan denda satu miliar rupiah.