REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya turut melakukan penyelidikan terkait penyebaran Pil PCC yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik. Polda Metro Jaya berusaha mengontrol obat yang di jual bebas di apotek ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Saya sudah tugaskan Direktur Narkoba untuk membentuk tim dan sudah saya perintahkan seluruh kapolres untuk melakukan penyelidikan, kalau menemukan ambil tindakan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Jakarta, Selasa (19/8).
Setidaknya, lanjut Idham, polisi melakukan pencegahan supaya pil tersebut tidak menyebar di masyarakat. "Apalagi sasarannya masyarakat menengah ke bawah. Itu sudah kita ambil langkah dari beberapa hari lalu," ujar dia.
Kendati demikian, Idham enggan merinci, di Jakarta bagian mana yang menjadi titik rawan penyebaran pil tersebut. Menurut dia, semua wilayah di Jakarta berpotensi menjadi daerah tempat penyebaran pil PCC.
"Paling rawan tentu yang rawan wilayah Jakarta Timur, Selatan, Barat, Pusat, Utara, kemudian lingkup duanya kayak Bekasi Depok Tangerang, kemudian Kepulauan Seribu, kalau Tanjung Priok kan tidak ini, tapi kita tetap lakukan penyelidikan," kata dia.
Beberapa waktu lalu, puluhan warga dirujuk ke unit gawat darurat (UGD) beberapa rumah sakit di Kendari Sulawesi Tenggara karena mengonsumsi obat PCC. Obat tersebut berjenis Tramadol dan Somadril.