Selasa 19 Sep 2017 11:38 WIB

Spanduk Pembuang Sampah Sembarangan Dipandang Kurang Efektif

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
 Warga membuang sampah pada sepeda sampah di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Ahad (13/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga membuang sampah pada sepeda sampah di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Ahad (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kadinas LH Pemprov DKI Jakarta) Isnawa Adji mengatakan usulan sanksi sosial berupa pemasangan foto di spanduk bagi pembuang sampah sembarangan sudah pernah dilakukannya sewaktu menjadi camat. Saat ini, menurut Isnawa, penampangan foto di spanduk kurang efektif apabila diterapkan.

Karena eranya sudah bergerak ke arah media sosial. "Mungkin akan lebih bagus kalau kita pakai sosial media. Pakai spanduk kayanya pertama pasti biaya, kedua kita taruh di mana. Bagi pelaku mereka nggak tahu dipampang atau enggaknya," ujar Isnawa di Monumen Nasional (Monas), Selasa (19/9).

Dinas LH kemudian menyarankan agar pembuang sampah sembarangan mengisi formulir terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi pelanggaran tersebut berupa uang denda paksa yang tertuang dalam pasal 130 ayat 1.

Di sana tertulis, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa pada : a) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100 ribu ; b) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu ; c) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan. Dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu ; dan d) setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

"Kemudian ada lagi sebesar Rp 10 juta kalau misalnya perusahaan yang mencemari sampah dibuang ke kali. Pernah tangkap perusahaan katering, sampah itu dibuang malam-malam jam 2, jam 3 pagi. Sita mobilnya, dibawa ke kantor. Suruh bayar Rp 10 juta," katanya.

Selain pembuang sampah sembarangan, yang harus diperhatikan adalah perusahaan industri rumahan. Karena industri rumahan berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh pasukan oranye milik Dinas LH Pemprov DKI Jakarta. Pasukan itu bisa mengawasi sambil membersihkan sungai.

"Kita sesuaikan dengan kalau personel pasukan oranye saja semuanya ada 4 ribu yang ada di sungai mungkin ada di kisaran 10 sampai 20 ribu karung yang sudah kita bagikan. Jadi, saya bilang karungnya itu jangan dibuang tapi dipakai lagi mungkin isinya saja karungnya dibawa lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan sanksi sosial berupa pemampangan foto di RPTRA bagi pembuang sampah sembarangan. Foto tersebut ditujukan agar masyarakat jera membuang sampah sembarangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement